Berdasarkanlaporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaranuang dari judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun. Sedangkan,responden mengatakan mereka yang terlibat dalam judi online lebih sukamenggunakan e-wallet untuk bertransaksi (Populix, 2023). Terkait dengan judi online di masyarakat sendiri didapati hasil bahwa situs bermuatan negatif itu cukup banyak dikenal. «Dari aparat penegak hukum melakukan tindakan penegakan hukum, lalu dari pihak perbankan melakukan pemblokiran rekening (milik pengembang layanan judi online). Ini semua pekerjaan komprehensif. Jadi kita kepung semuanya,» tegas Budi.
- Judi slot bisa menyebabkan konflik, pertengkaran, atau bahkan perceraian dalam keluarga.
- Sedangkan,responden mengatakan mereka yang terlibat dalam judi online lebih sukamenggunakan e-wallet untuk bertransaksi (Populix, 2023).
- Pasal 303 KUHP tentang perjudian menjelaskan para pemain judi diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
- Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kegiatan ini masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dengan ancaman pidana berat.
- Tahap awal dari kecanduan judi adalah perilaku kompulsif yang ditandai dengan tidak bisa mengontrol tingkat taruhan dalam berjudi.
Kenapa Orang Bisa Kecanduan Judi Slot? Ini Alasannya
Meski jelas-jelas dilarang, namun perjudian, khususnya judi online, masih sangat mudah ditemukan di tengah masyarakat. Namun, seperti semua bentuk perjudian, judi slot juga melibatkan risiko finansial. Mesin slot online pun menjadi populer, memberikan akses ke berbagai variasi mesin slot dan pembayaran yang lebih tinggi.
Calvin Verdonk Dihujat Netizen Usai Posting Kenakan Jersey Timnas Indonesia
- Selain itu, untuk lepas dari kecanduan judi daring, perlu juga dibangun perilaku baru yang lebih adaptif dan bermanfaat, seperti berolahraga atau kegiatan lainnya yang lebih positif.
- Ini menarik minat pemain yang lebih luas dengan pengalaman bermain yang lebih menyenangkan dan interaktif.
- Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani menjelaskan dalam penangkapan ini, kepolisian turut mengamankan dua unit telepon pintar milik pelaku, yang ditemukan sedang digunakan untuk bermain judi online.
- “Ini bukan sekadar permainan, tapi jebakan yang bisa menghancurkan hidup seseorang,” tambahnya.
- Ia menjelaskan, cara menyelesaikan judi online di Indonesia harus dilakukan dalam tiga unsur yakni komprehensif, integral, dan holistik.
Selain itu, penting untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, agar tidak ada celah bagi praktik judi online. Mereka dapat dijerat dengan gabungan pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3), yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Namun, perlu diketahui bahwa perjudian, baik secara langsung maupun online, merupakan tindakan yang melanggar hukum di Indonesia.
Cek Fakta: Megawati Bekingi Tersangka Kasus Judi Online
Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus memerangi dan menangani maraknya promosi dan kegiatan judi online atau judi slot yang meresahkan masyarakat. Upaya itu ditempuh melalui tiga langkah konkrit, dengan melibatkan penyelenggara platform digital hingga operator seluler. Dengan begitu, orang yang kecanduan judi online pun memiliki motivasi kuat untuk keluar dari lingkaran judi online dan menjadi pribadi yang lebih baik demi mewujudkan kehidupan yang damai. Melalui terapi ini, penderita diajarkan untuk mengidentifikasi pikiran dan perilaku yang keliru, seperti “saya pasti BLACK SEO LINKS, BACKLINKS, SOFTWARE FOR MASS BACKLINKING – TELEGRAM @SEO_LINKK akan menang dalam permainan judi online, setelah berkali-kali kalah”.
Setelah itu, penderita akan dilatih keterampilan untuk mengubah pola pikir yang salah tersebut dan menggantinya dengan cara berpikir yang benar. Stres atau depresi berat akibat bermain judi online juga dapat menyebabkan berbagai penyakit, misalnya GERD, bahkan hingga serangan jantung. Menurut Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan revisi terbaru dari UU ITE, perjudian online di Indonesia merupakan tindakan yang dilarang. Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik yang memuat perjudian dapat dikenakan sanksi pidana. Untuk mengatasi berbagai dampak negatif dari judi online, diperlukan regulasi yang ketat dan efektif dari pemerintah serta kesadaran yang tinggi dari masyarakat.